Kebijakan Penanggulangan Kejahatan

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN

PENDAHULUAN

Kejahatan (Crime) adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma agama, norma moral, norma sosial dan norma hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak ikut memperhatikan masalah ini. Terlebih lagi menurut asumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak, terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis kejahatan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Menyadari tingginya tingkat keseriusan dari  kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan tersebut.

Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, sebagai salah satu aspek kajian kriminologi tersebut, dapat terwujud secara formal sebagai sistem peradilan pidana, namun juga dapat terwujud secara informal, antara lain sebagai usaha-usaha pencegahan kejahatan secara swakarsa oleh masyarakat. Kedua bentuk reaksi tersebut, baik formal maupun informal merupakan perwujudan dari usaha pengamanan masyarakat.

Walaupun pencegahan kejahatan telah lama dianggap sebagai salah satu tujuan utama dari politik kriminal, ia tetap sebagai suatu batasan konsep yang tidak jelas. Sifat atau tujuan tradisional dari sistem peradilan pidana dan unsur-unsurnya, seperti penjeraan individual dan penjeraan umum, pengamanan dan rehabilitasi, adalah tindak represif primer dan sangat terkait dengan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan setelah pelanggaran atau kejahatan tersebut telah terjadi. Konsep yang berbeda tentang pencegahan kejahatan membawa pengertian bahwa bagaimanapun juga usaha pencegahan kejahatan haruslah mencakup pula pertimbangan-pertimbangan yang bertujuan untuk mencegah kejahatan sebelum suatu pelanggaran atau kejahatan itu benar-benar muncul. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu adanya strategi penanggulangan kejahatan dalam usaha memberikan perlindungan masyarakat.

PERMASALAHAN

  1. Kebijakan apa yang telah dilakukan dalam menanggulangi   masalah kejahatan dalam usaha memberikan perlindungan masyarakat?
  2. Bagaimanakah strategi  penanggulangan  kejahatan dalam   usaha perlindungan masyarakat?

 

PEMBAHASAN

  1. Kebijakan Penanggulangan   Kejahatan   Dalam    Usaha Memberikan Perlindungan Masyarakat

Pembaharuan hukum pidana Indonesia pada hakikatnya berarti suatu orientasi dan reformasi hukum pidana positif dilihat dari konsep nilai-nilai sentral bangsa Indonesia (dari aspek sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural) yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau    tujuan utama dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti:

  1. Ada keterpaduan (integritas) antara politik kriminal dan politik sosial.
  2. Ada keterpaduan  (integritas)  antara   upaya   penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.

Menurut G.P. Hoefnagels[1] upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:

  1. Penerapan hukum pidana (criminal law application).
  2. Pencegahan tanpa   pidana   (prevention   without  punishment).
  3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media).

 

Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan lewat jalur “non-penal” (bukan/di luar hukum pidana). Dalam pembagian G.P. Hoefnagels tersebut, upaya-upaya yang disebut dalam butir (b) dan (c) dapat dimasukkan dalam kelompok upaya “non-penal”.[2]

Dapat dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat “repressive” (penindasan/pemberantasan/ penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non-penal” lebih menitikberatkan pada sifat “preventive” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.[3]

Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “non-penal” lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan. Dengan demikian dilihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, maka upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangi sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan, ditegaskan pula dalam berbagai Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”, antara lain:

  1. Pada Kongres PBB  ke-6  tahun  1980  di  Caracas, mengenai “Crime trends and crime prevention strategies”, antara lain menyebutkan:
  2. bahwa masalah kejahatan merintangi kemajuan untuk pencapaian kualitas hidup yang pantas bagi semua orang.
  3. bahwa strategi   pencegahan   kejahatan   harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan.
  4. bahwa penyebab  utama  dari  kejahatan di banyak  negara ialah ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dan nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebutahurufan (kebodohan) diantara golongan besar penduduk.
  5. Pada Kongres PBB ke-7 tahun 1985, di Milan mengenai “Crime prevention in the contaxt of development”, menyebutkan bahwa upaya penghapusan sebab-sebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan harus merupakan strategi pencegahan kejahatan yang mendasar.
  6. Pada Kongres PBB ke-8 tahun 1990 di Havana, mengenai “Social aspects of crime prevention and criminal justice in the context of development”, menyebutkan bahwa aspek-aspek sosial dari pembangunan merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran strategis pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam konteks pembangunan dan harus diberikan prioritas paling utama.[4]

Bertolak dari tujuan umum dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, maka dalam Seminar Kriminologi ketiga tahun 1976 dalam kesimpulannya menyatakan, bahwa hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defence dalam arti melindungi masyarakat terhadap kejahatan dengan memperbaiki atau memulihkan kembali (rehabilitatie) si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan perorangan (pembuat) dan masyarakat.

Demikian pula dalam Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional tahun 1980, dalam salah satu laporannya menyatakan:

  1. Sesuai dengan  politik  hukum  pidana  maka  tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/ negara, korban dan pelaku.
  2. Atas dasar  tujuan  tersebut  maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
  3. Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
  4. Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu  mampu    membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
  5. Keadilan, dalam arti bahwa  pemidanaan  tersebut   dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.

Menurut Marc Ancel ada 2 (dua) konsepsi atau interpretasi pokok mengenai social defence yang secara fondamental berada satu sama lain:

  1. Interpretasi yang  kuno  atau   tradisional,   yang   membatasi pengertian perlindungan masyarakat itu dalam arti penindasan kejahatan (repression of crime). Social defence diartikan sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan.
  2. Konsepsi modern,  yang   menafsirkan   perlindungan    masyarakat dalam arti pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar.

Dengan melihat tujuan pidana dan hukum pidana yang berupa perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, merupakan tujuan yang sangat luas. Berdasarkan tujuan di atas, maka kiranya dapat diberikan perincian atau diidentifikasi beberapa aspek atau bentuk-bentuk perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, sebagai berikut:

  1. Dilihat dari sudut perlunya perlindungan masyarakat    terhadap perbuatan anti-sosial yang merugikan dan membahayakan masyarakat, maka timbullah pendapat atau teori bahwa tujuan pidana dan hukum pidana adalah penanggulangan kejahatan.
  2. Dilihat dari sudut perlunya perlindungan masyarakat   terhadap sifat berbahayanya orang (si pelaku), maka timbul pendapat bahwa tujuan oidana adalah untuk memperbaiki si pelaku (antara lain rehabilitasi, reformasi, treatment of offenders, reedukasi, readaptasi sosial, resosialisasi, pemasyarakatan, pembebasan). Memperbaiki si pelaku mengandung makna merubah atau mempengaruhi tingkah lakunya agar kembali patuh pada hukum.
  3. Dilihat dari sudut perlunya perlindungan masyarakat   terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan sanksi pidana atau reaksi terhadap pelanggar pidana, maka dikatakan bahwa tujuan pidana dan hukum pidana adalah untuk mengatur atau membatasi kesewenangan penguasa maupun warga masyarakat pada umumnya.
  4. Aspek lain  dari  perlindungan  masyarakat   adalah   perlunya mempertahankan keseimbangan atau ke-selarasan berbagai kepentingan dan nilai yang terganggu oleh adanya kejahatan, maka tujuan pidana adalah untuk memelihara atau memulihkan keseimbangan masyarakat.

Bertolak dari keempat tujuan perlindungan di atas, maka pada dasarnya tujuan pemidanaan mengandung 2 (dua) aspek pokok, yaitu :

  1. Aspek perlindungan   masyarakat   terhadap  tindak pidana. Aspek ini meliputi tujuan-tujuan:
  2. Mencegah, mengurangi  atau  mengendalikan tindak
  3. Memulihkan keseimbangan  masyarakat  yang   perwujudannya antara lain menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian atau kerusakan yang timbul, menghilangkan noda-noda yang ditimbulkan, memperkuat kembali nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
  4. Aspek perlindungan  terhadap  individu  atau pelaku   tindak pidana. Aspek ini bertujuan memperbaiki si pelaku seperti melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku, membebaskan si pelaku, mempengaruhi tingkah laku si pelaku untuk tertib atau patuh pada hukum, melindungi si pelaku dari pengenaan sanksi atau pembalasan sewenang-wenang di luar hukum.

 

  1. Tahap-Tahap Strategi Penanggulangan kejahatan

Pada dasarnya mempelajari kebijakan hukum pidana adalah mempelajari bagaimana kebijakan hukum pidana itu dibuat, disusun dan digunakan untuk mengatur/mengendalikan tingkah laku manusia, khususnya untuk menanggulangi kejahatan dalam rangka melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Jadi ilmu hukum pidana mengandung juga aspek kebijakan penanggulangan kejahatan dan kebijakan perlindungan/kesejahteraan masyarakat. Di lain pihak, khususnya dilihat dari kebijakan hukum pidana, sasaran/adressat dari hukum pidana tidak hanya perbuatan jahat dari warga masyarakat tetapi juga perbuatan (dalam arti “kewenangan/kekuasaan”) penguasa/aparat penegak hukum. Jadi ilmu hukum pidana mengandung pula kajian terhadap aspek pengaturan dan kebijakan “mengalokasikan kekuasaan”, baik kekuasaan untuk menetapkan hukum pidana (kekuasaan “formulatif”/”legislatif”) mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan, maupun kekuasaan untuk menerapkan hukum pidana (kekuasaan “aplikatif”/”yudikatif”) dan kekuasaan untuk menjalankan/melaksanakan hukum pidana (kekuasaan “eksekutif/administratif”).

Dilihat dari sudut dogmatis-normatif, memang materi/substansi atau masalah pokok dari hukum pidana terletak pada masalah mengenai:

  1. Perbuatan apa  yang  sepatutnya  dipidana,  disebut   dengan masalah kesalahan.
  2. Syarat apa  yang  seharusnya  dipenuhi  untuk  mempersalahkan/ mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, disebut dengan masalah kesalahan.
  3. Sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu, disebut dengan istilah pidana.

Dilihat dari sudut kebijakan hukum pidana, dalam arti kebijakan menggunakan/mengoperasionalisasikan/ mengfungsionalisasikan hukum pidana, masalah sentral atau masalah pokok sebenarnya terletak pada masalah seberapa jauh kewenangan/kekuasaan mengatur dan membatasi tingkah laku manusia (warga masyarakat/ pejabat) dengan hukum pidana. Ini berarti masalah dasarnya terletak di luar bidang hukum pidana itu sendiri, yaitu pada masalah hubungan kekuasaan/hak antara negara dan warga masyarakat. jadi berhubungan dengan konsep-nilai (pandangan ideologi) sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural dari suatu masyarakat, bangsa/negara.

Berhubungan dengan hal di atas Stephen Schafer menyatakan bahwa semua kejahatan dalam pengertian yang sangat luas adalah “kejahatan politik” karena semua larangan-larangan dengan sanksi pidana sebenarnya menunjukkan/melambangkan bentuk perlindungan terhadap sistem nilai atau moralitas tertentu yang ada di dalam masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan (apapun namanya menurut definisi hukum) merupakan suatu hubungan hukum antara negara dan anggota masyarakat. Ketentuan-ketentuan hukum pidana dibuat untuk menjaga dan melindungi berbagai nilai ideologi-kemasyarakatan yang oleh negara sebagai suatu kekuatan politik ingin diwujudkan di dalam masyarakat.

Selanjutnya bahwa aspek pengaturan dan pengalokasian kekuasaan/kewenangan melalui:

  1. Kewenangan/kekuasaan formulatif (legislatif)
  2. Kewenangan/kekuasaan aplikatif (yudikatif/yudisial).
  3. Kewenangan/kekuasaan eksekutif (adiministratif).

Pembagian kewenangan itu didasarkan pada adanya 3 (tiga) tahap konkretisasi atau fungsionalisasi/operasionalisasi hukum pidana dilihat dari sudut kebijakan hukum pidana, yaitu:

  1. Tahap kebijakan  formulatif/legislatif, yakni tahap   penetapan/ perumusan hukum pidana oleh pembuat undang-undang. Dilihat dari jenis hukum pidana yang ditetapkan pada tahap kebijakan formulatif ini, maka dapat dikatakan ada 2 (dua) kewenangan, yakni :
  2. Kewenangan substantif,  yaitu   kewenangan  yang   ditimbulkan oleh atau dari hukum pidana material atau substantif.
  3. Kewenangan formal/ajektif, yaitu kewenangan yang   ditimbulkan oleh/dari hukum pidana formal.
  4. Tahap kebijakan aplikatif atau kebijakan yudikatif/ yudisial, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum atau pengadilan.
  5. Tahap kebijakan eksekutif atau administratif, yaitu   tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana/ eksekusi pidana.

Masalah kewenangan di dalam hukum pidana tidak selalu berkonotasi dengan kewenangan pejabat/aparat penegak hukum, tetapi dapat juga berkaitan dengan warga masyarakat pada umumnya, contohnya dalam masalah delik aduan, dimana kewenangan menuntut dalam masalah ini dapat ditujukan kepada seseorang atas nama pribadi ataupun dapat juga ditujukan kepada kelompok tertentu dari anggota masyarakat pada umumnya.

Berbagai masalah yang sering muncul dalam tahap-tahap kebijakan penanggulangan kejahatan adalah pada masalah kewenangan formulatif. Permasalahannya bukan hanya masalah sejauh mana hukum pidana (negara) mengatur dan membatasi hak atau kewenangan seseorang di dalam bertingkah laku, tetapi juga mengenai seberapa jauh hukum pidana mengatur dan membatasi kewenangan pejabat atau aparat negara dalam mengenakan atau menjatuhkan sanksi pidana (pidana). Sebab selama ini belum ada pola pemidanaan nasional (acuan, pegangan atau pedoman untuk membuat atau menyusun perundang-undangan yang mengandung sistem sanksi pidana) pada tahap kebijakan legislatif (formulatif) dan juga belum ada pedoman pemidanaan nasional (pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan atau menerapkan pemidanaan) pada tahap kebijakan yudikatif (aplikatif). Sehingga dalam praktek legislatif selama ini terlihat adanya keanekaragaman pola di dalam menentukan jenis sanksi (pidana/tindakan), sistem perumusan sanksi, jumlah/ lamanya sanksi dan pola pemberatan/peringanan sanksi. Walaupun penentuan sanksi ini merupakan hak prerogatif badan legislatif, tetapi bagaimanapun juga harus ada pola atau kesepakatan umum yang dapat dijadikan pegangan, sehingga tujuan dari pemidanaan yang telah ditetapkan betul-betul dapat memberikan rasa keadilan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :

  1. Kebijakan atau  upaya  penanggulangan  kejahatan  pada   hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti:
    1. Ada keterpaduan (integritas) antara politik kriminal dan politik sosial.
    2. Ada keterpaduan  (integritas)  antara   upaya   penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.
  2. Pembagian strategi penanggulangan kejahatan dalam upaya memberikan perlindungan masyarakat dapat ditempuh melalui 3 (tiga) tahap, yakni:
    1. Tahap kebijakan  formulatif/legislatif, yakni tahap   penetapan/perumusan hukum pidana oleh pembuat undang-undang. Dalam tahap kebijakan formulatif ini ada 2 (dua) kewenangan, yakni kewenangan substantif, yaitu kewenangan yang ditimbulkan oleh atau dari hukum pidana material atau substantif; dan kewenangan formal/ajektif, yaitu kewenangan yang ditimbulkan oleh/dari hukum pidana formal.
    2. Tahap kebijakan aplikatif atau kebijakan yudikatif/yudisial, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum atau pengadilan.
    3. Tahap kebijakan eksekutif atau administratif, yaitu    tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana.

 

DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bungan Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 1996.

————–,Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana penjara, UNDIP, Semarang, 1996.

I Ketut Sudjana, Upaya Non Penal Sebagai Salah Satu Sarana Penanggulangan Kejahatan, FH-UDAYANA, Denpasar, 1994.

 

[1]Barda Nawawi Arief, Bungan Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 1996, hal.48.

[2]Ibid..

                [3]Ibid. Hal. 49.

[4]Ibid., hal 49-52.

Save

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top